DI kutip dari : ibnususanto.wordpress.com/2009/02/13/bahan-kimia..
1. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang
pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya
menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi
sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi,
keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan
kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut
atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang[1].
1.1 Penggunaan Bahan Kimia[2]
Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :
- Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan lain-lain. Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat[3].
- Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
- Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak
bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar
bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam
kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah
terbakar, beracun, dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa bekerja
dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses,
penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi,
betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang
benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang
diakibatkannya.
1.2 Klasifikasi Umum[4]
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia
berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan
dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan
menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan
bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila
terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak
lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat
pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju
organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu
organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.
Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah,
hati, atau cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan pada jangka
panjang[5]. Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan
jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan. Kerusakan dapat
berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan
menjadi amat peka terhadap bahan kimia).
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi
dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran. Reaksi kebakaran yang
amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau
campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas
dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga
menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas
dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja
untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT),
nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin
tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat
menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah
bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau
gas-gas yang beracun dan korosif.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan,
baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam
pelarut dibawah tekanan.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai
kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih
besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara
satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia
yang lebih dari satu sifat.
1.3 Sistem Klasifikasi PBB[6]
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) memberikan klasifikasi bahan berbahaya seperti tabel berikut ini.
Tabel 2.2 : Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan PBB
Klas | Penjelasan | |
Klas I | (Eksplosif) | Dapat terurai pada suhu dan tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling |
Klas II | (Cairan mudah terbakar) |
|
Klas III | (Bahan mudah terbakar) |
|
Klas IV | (Bahan mudah terbakar selain klas II dan III) |
|
Klas V | (Zat pengoksidasi) |
|
Klas VI | (Zat racun) |
|
Klas VII | (Zat radioaktif) | Aktifitas : 0.002 microcury/g |
Klas VIII | (Zat korosif) | Bereaksi dan merusak |
1.4 Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya[7]
Mengelompokkan bahan kimia berbahaya di
dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga tempat/ruangan yang ada
dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman. Mengabaikan sifat-sifat
fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya seperti
kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai
kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam
kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya
terhadap kehidupan sekelilingnya. Bahan beracun harus disimpan dalam
ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya
kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus
dipisahkan satu sama lainnya.
Jika panas mengakibatkan proses
penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk
dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan
jauh dari sumber panas[8].
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Beberapa jenis dari bahan ini mudah
menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air. Uap
dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain
itu beracun untuk tenaga manusia. Bahan ini harus disimpan dalam
ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah
terjadinya pengumpulan uap. Wadah/kemasan dari bahan ini harus
ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label.
Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa
akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.
Penyimpanannya harus terpisah dari
bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan
korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan
memiliki ventilasi yang baik. Pada tempat penyimpanan harus tersedia
pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan
tersebut[9].
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Praktis semua pembakaran terjadi antara
oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam
keadaan bubuk halus. Api dari bahan padat berkembang secara pelan,
sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat
seperti meledak. Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai
berikut :
a. Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara
b. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran
hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya
oleh udara untuk mencegah percikan api
c. Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya
d. Tempat penyimpanan harus terpisah dari
bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya
atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun
menjadi panas
e. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai
f. Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan
g. Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok
h. Pada daerah penyimpanan dipasang
sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api
otomatis dan diperiksa secara periodik
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)[10]
Terhadap bahan tersebut ketentuan
penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak
minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang,
bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil
mungkin. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan
tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan
api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan
tetap terkunci sekalipun tidak digunakan. Untuk penerangan harus
dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau
penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan. Penyimpanan
tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli,
gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala
api. Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah,
atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan
alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat
memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada
udara. Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan
oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah
yang banyak pada suhu kamar. Tempat penyimpanan bahan ini harus
diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya
harus tahan api. Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang
mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.
Alat-alat pemadam kebakaran biasanya
kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan
ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan
oksigen sendiri.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas
atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang
mudah menyala. Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka
tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang
tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah
menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap
asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala.
Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk,
berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa
secara berkala. Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur
campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan
dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi. Jika konstruksi
gudang trbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif
terhadap bahan asam.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder dengan gas-gas bertekanan harus
disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat
secara kuat pada suatu penyangga tambahan. Ruang penyimpanan harus
dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari
saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya. Gedung
penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar
silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang
sprinkler.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)[11]
Radiasi dari bahan radioaktif dapat
menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau
kronis. Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai
5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma
gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik
kronis terjadi pada dosis yang rendah. Efek genetik mempengaruhi alat
reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi
isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.
Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi
fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat
radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari
BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup
untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat
membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti
ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus
dipelihara. Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya
:
- Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
- Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Gambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.
1.5 Lembar Data Bahaya[12]
Lembar data bahaya (Hazard Data
Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets (MSDSs) atau
Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang detail
tentang bahan-bahan kimia. Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat oleh
pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On
Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health
Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United
Environment Programme (UNEP). HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber
informasi tentang bahan kimia yang penting dan dapat diakses tetapi
kualitasnya dapat bervariasi. Jika anda menggunakan HDSs,
berhati-hatilah terhadap keterbatasannya, sebagai contoh, HDSs sering
sulit untuk dibaca dan dimengerti. Keterbatasan lain yang serius adalah
seringnya tidak memuat informasi yang cukup tentang bahaya dan
peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja dengan bahan kimia
tertentu. Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun dimungkinkan untuk
menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan HDSs.
Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan
menyimpan lembar data bahaya pada setiap penggunaan bahan kimia di
tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 : Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk : nama
produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang
tertera harus sama dengan nama yang ada pada label. Lembar data bahaya
juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah
nama lain dengan substansi yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga
dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik : nama
pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan
nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik
bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga
mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang
darurat.
Bagian 2 : Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan
berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang
didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk. Pengecualian untuk zat
karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran.
Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 : Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan,
density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain. Informasi pada
bagian ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis
bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 : Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan
batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda
bagaimana memadamkan api. Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk
mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari
bahan-bahan kimia.
Bagian 5 : Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah
suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang
ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil. Bagian ini mendata
ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan
atau digunakan secara bersamaan. Informasi ini penting untuk
penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 : Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan
kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan
gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan
yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang
direkomendasikan/prosedur gawat darurat, semuanya seharusnya terdaftar
di bagian ini.
Bagian 7 : Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan
rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan
yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan, dan penanganan tindakan
pencegahan harus detail pada bagian ini. Akan tetapi sering kali pabrik
pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang
simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 : Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk
control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung
diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini. Tipe
respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling
resisten untuk produk harus diberitahu. Lebih dari rekomendasi
perlindungan material yang paling resisten, HDSs boleh dengan simple
menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus
digunakan. Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada
control engineering.
1.6 Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya[15]
Pemasangan label dan tanda dengan memakai
lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan
untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial. Tenaga
kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum
mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya,
demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah
pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label
dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja,
namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah
lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap
diperlukan. Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki
sifat berbahaya adalah sebagai berikut[16] :
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Gambar 2.14 Tanda bahaya dari bahan kimia
Keterangan :
E = Dapat Meledak T = Beracun
F+ = Sangat Mudah Terbakar C = Korosif
F = Mudah Terbakar Xi = Iritasi
O = Pengoksidasi Xn = Berbahaya Jika Tertelan
T+ = Sangat Beracun N = Berbahaya Untuk Lingkungan
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
2.1 Pengertian Keselamatan Kerja[17]
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan
pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah semua
tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik
barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan
pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana
ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai
petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang
mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat
pekerjaan yang selayaknya diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya
kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang
menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat
membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh
keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar
disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri[18]
2.2 Pengertian Kesehatan Kerja[19]
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi
pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.
Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan
pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja,
waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita,
dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja
dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi
kemanusiaan.
2.3 Pengertian Kecelakaan Kerja[20]
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang
berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja
disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau
pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak
terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut
tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan
karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan
dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor
dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.
Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum
mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya
tersebut adalah bahaya nyata.
2.4 Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia[21]
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari
kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah
digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain
berbunyi sebagai berikut :
” Upaya perlindungan tenaga kerja perlu
terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji
dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan
lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan
kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh.”
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan
Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga
Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan
kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disebabkan karena bahan kimia
merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang
merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
- Pembuatan peraturan/perundang-undangan
- Pengawasan
- Pendidikan/penyuluhan/training
- Survei/penelitian
- Informasi
- Standarisasi
- Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan
ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan
berbahaya. Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut :
- UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
- UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU dan Peraturan Uap tahun 1930
- UU Petasan tahun 1932
- UU tentang Timah Putih tahun 1931
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia
Selain peraturan perundangan di atas
masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar
Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan
kerja serta penanganan bahan berbahaya.
2.5 Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970[22]
Kebijakan pemerintah dalam peraturan
perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada
dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun
1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun 1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan
telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan
perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia
dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat 1, Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Pasal 2 ayat 2, Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
b. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat
meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuku tinggi.
f. Dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan
air, dalam air maupun udara.
g. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
m. Terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran.
- Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
n. Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Pasal 4 ayat 1, Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan
menimbulkan bahaya kecelakaan.
[1] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 26.
[2] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 3 – 4.
[3] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 35.
[4] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 57 – 69.
[5] Bahan kimia beracun dan gangguannya terhadap kesehatan dapat dilihat pada tabel 1. Ibid., hal. 150 – 151.
[6] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 67 – 68.
[7] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 179 – 185.
[8] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 29 – 30.
[9] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 30.
[10] Ibid., hal. 28.
[11] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36 – 37.
[12] Rosskam F., Chamicals In The Workplace (Geneva, 1996) hal. 21 – 24.
[13] PEL adalah jumlah maksimum substansi yang diizinkan dalam udara di tempat kerja, PEL dilaksanakan secara legal.
[14]
TLV adalah nilai ambang batas yang direkomendasikan dan dilaksanakan
secara ilegal. TLV direncanakan oleh agensi pribadi, dimaksudkan untuk
mewakili konsentrasi substansi dimana setiap harinya pekerja dapat
dinyatakan tanpa efek samping yang merugikan kesehatan.
[15] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 27 – 28.
[16] Safety Department, Buku Panduan Safety (Banten, 2003) hal. 3 – 4.
[17] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36.
[18] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 149 – 150.
[19] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 150 – 151.
[20] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 6.
[21] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 131 – 137.
[22] Imam Sjahputra, Amin Widjaja, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Baru Di Indonesia (Jakarta, 2004) hal. 120 – 130.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar