PENCEMARAN TANAH
Tanah
subur merupakan tanah yang cukup mengandung nutrisi bagi tanaman maupun
mikroorganisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk
pertumbuhan. Namun tanah subur dapat rusak karena adanya erosi dan
pencemaran tanah.
Sebagaimana
udara dan air tanah merupakan komponen penting dalam hidup kita.Tanah
berperan penting dalam pertumbuhan makluk hidup, Memelihara ekosistem,
dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran tanah terutama disebabkan
pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat (ilegal dumping), Kebocoran
limbah cair dari industri atau fasilitas komrsial , atau kecelakaan
kendaraan pengangkut minyak, Zat kimia, atau limbah, yang kemudiaan
tumpah ke permukaan tanah. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah
mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap , Tersapu air hujan dan
atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah
kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di
tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air,tanah dan udara diatasnya
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah
adalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang
terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat
fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi akhir-akhir ini, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk, daerah industri dan kawasan peternakan serta pertanian. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
Pencemaran
tanah merupakan keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan
merubah lingkungan tanah alami.Pencemaran tanah biasanya terjadi karena
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industry atau fasilitas
komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar
dalam lapisan subpermukaan, zat kimia, atau air limbah dari tempat
penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah
secara tidak memenuhi syarat.Pencemaran yang masuk kedalam tanah
kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun
tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhaan
atau dapat mencemariarus air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran Tanah
mempunyai hubungan yang erat baik dengan pencemaran udara maupun dengan
pencemaran air. Bahan Pencemar yang terdapat di udara larut dan terbawa
oleh air hujan, jatuh ke tanah sehingga menimbulkan pencemaran tanah.
Demikian pula bahan pencemar dalam
air permukaan tanah (air sungai, air selokan, air danau dan air payau)
dapat masuk ke dalam tanah dan dapat menyebabkan Pencemaran Tanah.
Dengan demikian maka Lingkungan Hidup yang paling banyak dan mudah
tercemar adalah Tanah.
Tanah
yang dimaksud adalah bagian permukaan bumi yang dihuni oleh banyak
makhluk hidup terutama manusia, tumbuh-tumbuhan bermacam-macam hewan dan
mikroorganisme. Selain itu di dalam tanah ini juga terdapat air dan
udara.
SUMBER: http://agushendriyantoo.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar